Omegasoft

white (1)

Bisnis

Yuk Pahami, Pengertian dan Jenis Faktur Pajak

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha. Pajak yang telah dibayarkan oleh para wajib pajak akan menjadi pendapatan negara dari sektor pajak. Pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintahan pusat maupun daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan negara. Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah faktur pajak. Faktur pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pun Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang membeli barang atau jasa yang terkena pajak selain harga pokoknya.

Faktur pajak memiliki peran yang penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena faktur pajak menjadi bukti transaksi yang sah secara hukum dan menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyetoran, pemungutan serta pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, faktur pajak dapat menjadi alat bantu saat auditor memeriksa pajak yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Pada umumnya, faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, menunjukkan ketaatan hukum sebagai pengusaha serta sebagai dasar untuk melakukan pembetulan faktur apabila terjadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak sebelumnya.

Faktur Pajak harus memuat rincian keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau pun penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi,
a. Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. Nama, alamat, dan NPWP pihak yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual dan potongan harga
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur pajak memiliki beberapa jenis, yaitu

Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah. Faktur ini dibuat bersamaan dengan dibuatnya faktur pembelian ketika terjadi transaksi penjualan dengan pihak eksternal perusahaan.

Faktur Pajak Standar
Faktur pajak ini dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat formal atau pun material. Faktur ini memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP, informasi jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN dan PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur, dan nama, jabatan, dan tanda tangan yang pembeli BKP atau JKP

Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak ini diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. Faktur jenis ini diberikan dalam bentuk kertas sobekan kecil. Namun, faktur ini paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP, jenis dan jumlah BKP atau JKP yang diserahkan, jumlah harga jual termasuk pajak atau pajak dicantumkan secara terpisah dan tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak ini diterima oleh Pengusaha Kena Pajak karena telah melakukan pembelian terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari PKP lainnya.

Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak ini berfungsi sebagai faktur pengganti atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan dalam pengisian, kecuali kesalahan dalam pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan data yang sebenarnya;

Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dibeli dalam 1 periode tertentu kepada penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama. Bisanya, dalam periode 1 bulan, karena pajak harus dibayarkan per bulan.

Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak ini dibuat Pengusaha Kena Pajak yang menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak secara eceran. Di dalamnya tidak memuat data-data identitas penjual, termasuk tanda tangan sekalipun.

www.omegasoft.co.id

#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #software #softwarepos #softwarekasir #softwareumkm #pajak #fakturpajak #efaktur