Omegasoft

white (1)

Bisnis

Beberapa Macam Pajak Penghasilan Badan Usaha

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang dapat dialokasikan ke berbagai macam kegiatan guna perkembangan serta kemajuan negara. Pajak menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara, baik perorangan maupun badan usaha. Badan usaha berbentuk PT, CV maupun firma merupakan wajib pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan mlakukan pembayaran atas pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dierima dalam suatu tahun pajak. Objek dalam Pajak penghasilan meliputu, gaji, honorarium, keuntungan usaha, serta sejumlah bentuk income lainnya. Pada umumnya, terdapat 8 jenis Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada suatu badan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, di antaranya adalah

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Hal ini berlaku ketika pelaku bisnis mendirikan perusahaan atau memiliki badan usaha, maka pelaku bisnis tersebut telah menjadi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha secara otomatis. Jenis pajak yang harus dibayarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 15 tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan. Adapun Wajib Pajak PPh Pasal 15 adalah
– Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
– Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
– Perusahaan asuransi luar negeri
– Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
– Perusahaan dagang asing
– Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan pegawai berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sebagainya. Adapun penghasilan tersebut koheren dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus disetorkan setiap bulannya. Biasanya, perusahaan akan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung dari penghasilan para karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank penerima. Terdapat beberapa macam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan terbaru yaitu
– Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
– Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
– Anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
– Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
– Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan ekspor-impor barang mewah. PPh 22 hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Adapun pihak pemungut pada PPh 22 meliputi,
– Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
– Badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
– Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak saat terjadinya transaksi, seperti
– Pembagian keuntungan saham (dividen)
– Pembayaran royalti atas karya tertentu
– Pembayaran bunga pinjaman
– Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
– Sewa dan pemakaian aset seperti tanah atau bangunan lainnya
– Pembayaran jasa (manajemen, konsultan keuangan, konsultan hukum, teknik, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang berwujud angsuran atas pajak terutang yang mengacu pada total surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan dikurangi potongan PPh serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Pembayaran pajak jenis ini harus dibayar sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak yang atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Adapun jenis transaksi dapat meliputi pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiundan sebagainya. Berdasarkan aturannya, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20 persen.
Adaun jenis penghasilan yang dipotong dalam pajak ini adalah
– Dividen
– Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
– Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
– Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
– Hadiah dan penghargaan
– Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
– Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
– Keuntungan karena pembebasan utang

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)
Pajak Penghasilan Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi dengan kredit pajak) yaitu ketika jumlah pajak terutang perusahaan dalam periode satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri ke kantor pajak. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 29 ini juga disebut dengan PPh kurang bayar.

www.omegasoft.co.id

#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #software #softwarepos #softwarekasir #softwareumkm #tipsbisnis