Insentif pajak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dengan pemanfaatan insentif pajak yang lebih luas. Perpanjangan insentif pajak ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Hal ini dikarenakan apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, insentif pajak seharusnya berakhir pada bulan Juni 2021. Namun, Indonesia sedang dalam pemulihan ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19 ini, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, terdapat beberapa penyesuaian insentif pajak pada peraturan ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, di antaranya adalah,
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Insentif pajak ini berlaku untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Terdapat penyesuaian pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu Pemerintah tidak memperpanjang fasilitas dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan perusahaan di kawasan berikat.
Pajak UMKM
Pemerintah melakukan perpanjangan tanggungan pajak 0,5% bagi UMKM.
Wajib Pajak UMKM atau PPh Final TDP tidak perlu melakukan setoran pajak. Wajib Pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi pajak setiap bulannya.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pemerintah melakukan perpanjangan terhadap pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak. Terdapat penyesuaian pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini hanya sebanyak 132 KLU, berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu 730 KLU.
PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Dalam perpanjangan insentif pajak, Pemerintah akan menanggung PPh Final Jasa Konstruksi untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari bisnis jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pemerintah melakukan perpanjangan terhadap pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk wajib pajak pada beberapa bidang usaha yang disebutkan dalam pemerintah. Terdapat penyesuaian pada insentif angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yaitu jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini hanya sebanyak 216 KLU, berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu 1.018 KLU. Selain itu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE Serta perusahaan di kawasan berikat tidak akan mendapat fasilitas PPh Pasal 25.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) beresiko rendah yang bergerak di beberapa bidang usaha yang disebutkan dalam peraturan akan mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Terdapat penyesuaian pada insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini hanya sebanyak 132, berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu 725 KLU.
Peraturan tersebut dapat dilihat pada halaman www.pajak.go.id/covid19
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #software #softwarepos #softwarekasir #softwareumkm #pajak #insentifpajak #umkm #pajakumkm