Program permodalan atau juga dikenal sebagai program bantuan produktif merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada pembiayaan bagi UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta telah diberikan kepada UMKM sejak bulan Agustus 2020. Bantuan produktif usaha mikro melengkapi insentif yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan, seperti subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, dan penempatan dana di bank umum. Bantuan produktif UMKM ini ditujukan untuk usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.
Program produktif usaha mikro akan diperpanjang hingga tahun 2021, dan akan dimulai pada bulan Maret 2021. Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang program subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro di bawah Rp 10 juta sampai dengan Rp 10 miliar, yaitu bunga dalam 6 bulan ke depan hanya sebesar 3 (tiga) persen. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan produktif ini adalah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul, diantaranya adalah
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU
Pelaku UMKM dapat mengecek apakah mereka mendapatkan bantuan produktif atau tidak, melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur dana bantuan produktif, salah satu caranya adalah melalui lamaneform.bri.co.id/bpum. Pelaku UMKM dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi. Apabila pelaku UMKM mendapatkan bantuan maka muncul tulisan “Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM…. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP.” Apabila pelaku UMKM belum mendapat bantuan modal UMKM maka muncul tulisan “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” tulis pengumuman tersebut. Hal ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengecek status bantuan produktif tanpa harus datang ke kantor cabang bank.
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #insentifpajak #insentifpajakumkm #umkm