Insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dengan pemanfaatan insentif pajak yang lebih luas. Perpanjangan insentif pajak ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan ini, terdapat enam hal ketentuan insentif pajak, yang meliputi insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, insentif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi, insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, insentif Pajak Penghasilan Pasal 25, insentif Pajak UMKM, serta insentif PPN. Peraturan ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.
Perpanjangan insentif pajak untuk UMKM berupa insentif PPh Final tarif 0.5% yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23). Sehingga, wajib pajak atau pelaku UMKM yang memenuhi kriteria akan dibebaskan dari kewajiban pajak karena ditanggung pemerintah. Wajib Pajak UMKM hanya perlu menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya. Penyampaian laporan realisasi dilakukan setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya. Misalnya, laporan penjualan Januari 2021, laporan realisasi disampaikan sebelum tanggal 20 Februari 2021. Laporan realisasi ini dapat disampaikan secara online dengan mengisi formulir dan mengunggah laporan.
Kriteria UMKM yang mendapatkan insentif pajak ini adalah
1. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018
2. Wajib pajak yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 adalah wajib pajak orang pribadi dan/atau Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Namun, perpanjangan insentif pajak ini tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak atau pelaku UMKM yang masih ingin memanfaatkan insentif harus mengajukan permohonan ulang yang dapat dilakukan melalui website DJP. Secara online
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #insentifpajak #insentifpajakumkm #umkm