Omegasoft

white (1)

Bisnis

Kewajiban Pajak UMKM

Bisnis

Kewajiban Pajak UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM juga dapat diartikan sebagai suatu bisnis usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga maupun badan usaha ukuran kecil. UMKM dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu usaha skala mikro, skala kecil dan sekala menengah.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Kategori UMKM berdasarkan jumlah omzet yang diperoleh per tahun adalah sebagai berikut :

Usaha Skala Mikro
Bisnis usaha yang memiliki kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50.000.000 dalam satu tahun. Selain itu, bisnis usaha hanya memiliki hasil penjualan/omzet maksimal Rp300.000.000 setahun.

Usaha Skala Kecil
Bisnis usaha yang memiliki kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) sebesar lebih dari Rp50.000.000 dan maksimal Rp500.000.000 dalam satu tahun. Selain itu, bisnis usaha hanya memiliki hasil penjualan/omzet lebih dari Rp300.000.000 dan maksimal Rp. Rp2.500.000.000 setahun.

Usaha Skala Menengah
Bisnis usaha yang memiliki kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) sebesar lebih dari Rp500.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000 dalam satu tahun. Selain itu, bisnis usaha hanya memiliki hasil penjualan/omzet lebih dari Rp. Rp2.500.000.000 dan maksimal Rp50.000.000.000 setahun.

Semua sektor bisnis diwajibkan untuk membayar pajak. Sama halnya dengan UMKM. UMKM juga memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan bisnis usahanya. Berikut adalah Pajak yang menjadi kewajiban UMKM,

Pajak Bulanan
Pajak bulanan merupakan pajak yang wajib dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya yang terdiri dari:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. UMKM wajib membayar pajak penghasilan apabila UMKM memiliki karyawan yang termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan maupun pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Pasal ini ditujukan kepada kategori usaha menengah. Kewajiban membayar PPh 23 dilakukan apabila perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Kewajiban membayar PPh 23 dilakukan apabila perusahaan melakukan transaksi dengan Wajib pajak Luar Negeri. Transaksi tersebut dapat berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
4. PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.
5. PPh Final PP 23/2018. Pengusaha UMKM dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
6. PPN. Pengusaha UMKM diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, UMKM PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Pajak Tahunan
Pajak tahunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan, yang terdiri dari:

1. PPh Badan. UMKM dengan kategori skala usaha menengah akan dikenakan PPh Badan yang harus dibayarkan setahun sekali.

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Wajib Pajak dapat membayar pajak secara online melalui website e-Billing Klikpajak.

www.omegasoft.co.id

#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaKUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #Pajak