Omegasoft

white (1)

Bisnis

Apa saja perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Bisnis

Apa saja perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, baik orang pribadi maupun badan yang didasarkan pada Undang-Undang. Pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang perpajakan, dikenal istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Undang-Undang Pertambahan NIlai mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini disebutkan dalam klaster perpajakan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat 4 pasal dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengalami perubahan, diantaranya adalah,

Pasal 1A
Pada ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, kalimat “Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi” kini telah dihapus.

Pasal 4A
Perubahan juga ditemukan pada Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN yang semula berbunyi “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,”, kini berbunyi “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara”

Pasal 9
Terdapat beberapa ayat dalam pasal 9 yang mengalami perubahan diantaranya adalah

9 ayat 2a Undang-Undang Pajak yang semula berbunyi “PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Artinya, dalam ketentuan sebelumnya, ada batasan hanya barang modal.”, kini berbunyi “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.”

9 ayat 4b huruf f, dihapus

Pasal 9 ayat 6b, dihapus

Penambahan pada pasal 9 ayat 6c, 6d, 6e dan 6f

Pasal 9 ayat 8 huruf a, d, h, I j, dihapus

9 ayat 9 Undang-Undang Pajak yang semula berbunyi “dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”, kini berbunyi “dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Penambahan pada pasal 9 ayat 9a, 9b dan 9c

Pasal 13
Adapun perubahan pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pertambahan Nilai adalah menjabarkan keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak yang terkait dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai yang sebelumnya menyatakan faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP, kini berubah menjadi identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal, yaitu

Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan.
Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh. Sehingga, perubahan pada Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini lebih memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak.

www.omegasoft.co.id

#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #eFaktur #Pajak