UKM (Usaha Kecil dan Menengah) kini dapat mengajukan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan mudah. Para pelaku ukm dapat mendaftar secara online. Pembuatan surat IMUK gratis dan tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada APBN atau APBD. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan tanda legalitas bagi para pelaku UKM dalam mengembangkan usaha yang dimilikinya. IUMK diharapkan dapat menjadi kepastian hukum serta sarana pemberdayaan pelaku usaha UKM. Salah satu contoh UKM yang banyak ditemui di Indonesia adalah usaha kuliner.
Pendaftaran IUMK online dapat diakses melalui link Online Single Submission (OSS). OSS merupakan satu-satunya tempat untuk semua jenis perusahaan yang akan mengajukan izin usaha. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NIB secara online melalui website Online Single Submission (OSS)
Pendaftaran akun :
1.Buka link https://www.oss.go.id/oss/
2.Pilih Daftar / Masuk
3.Apabila Anda belum memiliki akun , maka pilih Daftar
4.Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, nomor ponsel, alamat e-mail serta kode pengamanan yang telah disediakan di laman website
5.Klik Submit
6.Periksa e-mail Anda untuk melakukan aktivasi akun OSS
7.Anda akan menerima email Username dan Password yang akan digunakan untuk Login
Pendaftaran NIB dan Izin Usaha
1.Login dengan menggunakan Username dan password yang dikirimkan kepada e-mail Anda
2.Pilih Permohonan – IUMK – NIB
3.Maka Anda akan diarahkan kepada halaman pengisian yang terdiri dari 5 tahap, yaitu Data Profil, Data Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Draft NIB dan Izin Usaha, Output NIB dan Izin Usaha
4.Lengkapi form yang ada pada halaman Data Profil. Halaman ini berkaitan dengan identitas pelaku usaha
5.Lengkapi form yang ada pada halaman Data Usaha. Halaman ini berkaitan dengan usaha yang akan didaftarkan izin usahanya
6.Lengkapi form yang ada pada halaman Komitmen Prasarana Usaha. Halaman ini berkaitan dengan izin lokasi dan lingkungan usaha
7.Pada tahap keempat, Anda diarahkan pada halaman Draft NIB dan Izin Usaha. Halaman ini digunakan untuk memeriksa data-data yang telah diisi sebelum mencetak IUMK dan NIB.
8.Apabila Anda telah yakin bahwa seluruh data yang telah diinput sesuai dengan data yang ada, pilih “Proses NIB” untuk lanjut ke tahap penerbitan NIB.
9.Sistem OSS akan menerbitkan IUMK dan NIB
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #Izinusaha #restoran #umkm #ukmkuliner #kuliner