Undang-Undang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR, Masa Persidangan I Tahun 2020-2021. Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dengan peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan investasi serta percepatan proyek strategis nasional. Sehingga, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan beberapa keuntungan bagi UMKM, diantaranya adalah,
Memudahkan Proses Perizinan UMKM
Undang-Undang Cipta Kerja mendukung UMKM dalam proses perizinan yang lebih mudah, yaitu hanya melalui proses pendaftaran saja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Cipta Kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau online dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berusaha dari RT. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal. Sedangkan untuk Sertifikasi Halal, Pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMKM, dengan melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Undang-Undang Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pembinaan terhadap perizinan berusaha, pemenuhan standar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Memudahkan Proses Pembiayaan UMKM
Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Ketentuan ini dijelaskan pada Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja . Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa jaminan kredit perbankan tidak harus berupa aset, namun kegiatan usaha seperti rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja. Sehingga, hal ini diharapkan dapat memudahkan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan walaupun tidak memilki aset yang dapat diagunkan.
Menyerap Tenaga Kerja Lebih Banyak
Undang-Undang Cipta Kerja mendorong peningkatan investasi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Selain itu, dengan adanya kemudahan perizinan dan pembiayaan usaha yang dijelaskan dalam Undang-Undang ini, dinilai mampu mendorong pengusaha untuk membuat perusahaan baru. sehingga, Undang-Undang Cipta Kerja dapat menyerap tenaga kerja lebih banyan dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM.
Memiliki Kesempatan untuk Berkembang
Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Hal ini dikarenakan bahwa UMKM memperoleh kemudahan perizinan, serta dukungan bagi pelaku UMKM melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, aspek produksi, infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit yang lebih mudah. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam memaksimalkan potensi startup lokal. Khususnya startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #landingpage #restoran #umkm #undangundangciptakerja