Pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, baik orang pribadi maupun badan yang didasarkan pada Undang-Undang. Pajak digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang perpajakan, dikenal istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PKP (Pengusaha Kena Pajak) akan menerbitkan Faktur Pajak (Tax Invoice) saat menjual barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai tanda bukti bahwa pengusaha tersebut telah memungut pajak dari orang yang membeli barang ataupun jasa yang terkena pajak. Faktur Pajak (Tax Invoice) sangat berguna bagi PKP(Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya Faktur Pajak, maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN kepada negara, sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, pelaporan pajak semakin mudah. Hal ini disebabkan oleh adanya inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu e-Faktur. E-Faktur merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Sehingga, pengisian faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui website atau aplikasi. Implementasi e-Faktur bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selain itu, proses penggunaan e-Faktur menjadi lebih efektif dan efisien.
Saat ini, aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki versi 3.0. Aplikasi versi 3.0 ini menyediakan beberapa fitur baru, diantaranya adalah prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. Implementasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara nasional pada tanggal 1 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa aplikasi e-Faktur 3.0 lebih memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-Faktur sebelumnya akan segera ditutup.
Aplikasi e-Faktur 3.0 telah melalui serangkaian uji coba terhadap sejumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang telah dipilih oleh DJP. Tahap uji coba (piloting) berakhir pada bulan September dan dapat dipastikan rampung. Sehingga, seluruh PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat melakukan update sistem e-Faktur lebih mudah. e-Faktur 3.0 bekerja dengan sistem otomasi, sehingga tidak perlu input data secara manual. Selain itu, e-Faktur 3.0 mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor dan impor. Lalu, bagaimana cara update aplikasi e-Faktur 3.0 ?
1.Lakukan back up terhadap e-Faktur versi sebelumnya (e-Faktur 2.2). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan dalam melakukan update aplikasi e-Faktur 3.0.
2. Buka website efaktur.pajak.go.id
3. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 sesuai dengan OS Anda
4. Apabila sudah terunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0
5. Pada file yang telah di-extract , terdapat tiga file yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd. Salin tiga file tersebut, kemudian klik paste pada folder e-Faktur 2.2 yang akan di-update.
6. Muncul notifikasi, kemudian klik replace the files
7. Klik jalankan aplikasi e-Faktur dengan klik pada ETaxInvoice.
8. Anda akan diarahkan untuk memilih database. Maka klik local database.
9. Klik connect. Kemudian, login aplikasi e-Faktur seperti biasanya
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #eFaktur #Pajak