Bukan rahasia umum bahwa pelaku bisnis UKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan atau pembiayaan, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Bisnis UKM yang belum belum menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan salah satu faktor sulitnya mengakses dana – dana tersebut.
Selain memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan memenuhi peraturan standar usaha, para pelaku bisnis UKM juga wajib mencantumkan data asli , jenis usaha dan aset yang dimiliki. Untuk lebih jelasnya simak syarat – syarat di bawah ini.
Untuk PT/ CV/ Firma/ NV atau sejenisnya
Fotocopy : Akta pendirian berserta perubahannya, SIUP, NPWP, TDP, SK Domisili, KTP Seluruh pengurus, Sertifikat jaminan / BPKB, KTP Pemilik Jaminan, Surat Nikah, Kartu Keluarga, Rekening Koran 3 Bulan terakhir, Nota penjualan 3 bulan terakhir, Rekap laporan penjualan 1 Tahun.
untuk perorangan
SIUP, NPWP, TDP, SK Domisili, Laporan Penjualan, Sertifikat/ BPKB Jaminan, KTP, KK, Surat Nikah.
Laporan penjualan dan faktur2 penjualan, Rekening Koran, Rekening Listrik dan dokumen sejenis lainnya.
Pelaku Bisnis UKM harus sadar bahwa pejabat Bank banyak menangani portofolio kredit sehingga membutuhkan dukungan support teknis kelengkapan dokumen dan hal tersebut harus diperhatikan atau pengajuan akan menjadi sedikit lebih lamban.
Setelah memenuhi persyaratan utama, ada baiknya jika pelaku bisnis UKM juga mengenali jenis – jenis akses permodalan atau bantuan keuangan yang dikususkan bagi bisnis UKM yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti daftar bantuan dana pemerintah di bawah ini.
Program ini merupakan jenis pinjaman yang sangat populer di kalangan masyarakat di daerah, khususnya bagi pelaku bisnis UKM. Ada banyak pihak perbankan yang menyediakan program KUR yang memudahkan pelaku bisnis UKM untuk mendapatkan akses permodalan guna pengembangan bisnis lebih lanjut.
Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan sektor bisnis UKM dengan mengalokasikan dana sebesar Rp. 54 Milliar kepada 2500 pelaku usaha kecil menengah pada program GKN atau disebut dengan Gerakan Kewirausahaan Nasional. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha hibah sehingga tidak perlu dikembalikan karena bantuan ini merupakan dana hibah murni.
Jenis bantuan ini merupakan bantuan yang ditujukan kepada satu kelompok usaha untuk mengembangkan usaha. Syaratnya adalah pemohon diharuskan memiliki usaha yang telah berjalan dan ini harus dibuktikan keabsahannya melalui surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat. Bantuan ini dibagi bagi menurut jenis atau bidangnya, misalnya peternakan, pertanian dan sebagainya. Jika anda memiliki usaha ternak kambing dan ternyata di daerah anda ada beberapa peternak, cobalah untuk membuat kelompok ternak atau kelompok tani.
Bantuan ini ditujukan untuk wanita wanita janda, atau ibu rumah tanggga yang rawan sosial atau masih berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih dahulu anda harus membentuk kelompok sebanyak 10 orang. Kemudian buatlah surat keputusan yang ditanda tangani oleh kepala desa bahwa di desa tersebut kelompok tersebut benar benar nyata. Setelah itu anda bisa mengajukan proposal usaha ke dinas sosial. Untuk nominal bantuan biasanya Rp. 10.000.000/ kelompok.
Bantuan untuk wirausaha muda ini dikhususkan kepada mereka yang masih muda untuk berkarya membangun bisnis UKM. Total dana yang akan didapat per unit usaha adalah Rp. 25 juta. Jika memiliki satu ide bisnis yang layak dan prospektif tidak ada salahnya mengikuti program ini.
Sumber : bisnisukm.id