Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang berpotensi memberikan keringanan pajak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun perlu menyampaikan surat pernyataan untuk bisa dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK tersebut mengatur teknis pengenaan PPh final terhadap Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu. Selain itu, PMK tersebut juga memberikan relaksasi terkait batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dwi Astuti menyebutkan bahwa PMK No. 164/2023 memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak omzet tertentu. Menurutnya, aturan tersebut memperkuat keharusan bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp. 4.8 miliar per tahun) untuk melunasi PPh Final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Pelunasan PPh Final terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Untuk memastikan tidak terkena pemotongan PPh final sebesar 0.5% saat bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan surat keterangan. Dwi Astuti menjelaskan bahwa surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan masih berlaku hingga berakhirnya jangka waktu yang tercantum di dalamnya. Namun, secara khusus, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta) setahun, mereka harus menyampaikan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak saat bertransaksi.
Berikut adalah format Surat Pernyataan yang meyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terlampir dalam PMK 164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NPWP / NIK :
Alamat :
Selaku : (pilih salah satu)
Dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
................. , ..........................
..............................................
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, Dwi menjelaskan bahwa wajib pajak yang memilih tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Dalam hal wajib pajak baru terdaftar, mereka dapat memilih tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran.
Dwi juga mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM, termasuk yang omzetnya kurang dari Rp500 juta, yang mungkin belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. PMK No. 164/2023 juga memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, dengan batas waktu pengajuan pengukuhan yang diperpanjang menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
#aplikasikasir #aplikasikasironline #aplikasitoko #aplikasiresto #aplikasirestoran #aplikasicafe #BersamaOmegaAndaBisa #AutopilotBusiness #AutopilotYourBusiness #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia #SiapBersamaUMKM #KoperasiKeren #BuatanIndonesia #software #softwarepos #softwarekasir #softwareumkm #tipsbisnis #umkm #bisnisumkm #nfoumkm #infopajak #pajakumkm #pajakpenghasilan #pajak