Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur mekanisme penggunaan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, yang merupakan milik sah secara hukum dari PT. OMEGA TEKNOLOGI INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “ PT. OTI”). Sebelum mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) tersebut, Konsumen berkewajiban mempelajari Syarat dan Ketentuan ini secara komprehensif dan dengan saksama, karena dengan setiap kali mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) tersebut, Konsumen dianggap telah memahami, menyepakati dan mendudukan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan, oleh karenanya Syarat dan Ketentuan diartikan sebagai kesepakatan antara PT. OTI dengan Konsumen. Kemudian dalam kondisi Konsumen tidak menyetujui sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan, maka Konsumen tidak diperkenankan atau dilarang mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) tersebut.
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1. Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menyatakan lain, setiap istilah dan ungkapan berikut ini akan memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam bagian ini.
1.1.1. “ Afiliasi” berarti seluruh bentuk hubungan vertikal dan/atau horisontal berdasarkan norma sosial kemasyarkatan atau seluruh bentuk ikatan yang dilakukan baik secara langsung dan/atau tidak langsung antara Subyek Hukum dengan Subyek(-Subyek) Hukum lainnya berdasarkan hukum.
1.1.2. “ Dokumen Elektronik” berarti setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses ( Password), simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh Subyek Hukum yang mampu memahaminya.
1.1.3. “ Hak Merek” berarti hak yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik merek terdaftar dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1.1.4. “ Hak Ekonomi” berarti hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
1.1.5. “ Hak Cipta” berarti hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
1.1.6. “ Hak Kekayaan Intelektual” atau “ Intelectual Property Rights” berarti seluruh hak paten biasa dan paten sederhana, hak merek, Hak Cipta, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit, rahasia dagang, Piranti Lunak ( Software), hasil karya, desain, ilustrasi, metode, teknik proses, prosedur, baik yang terdaftar atau tidak terdaftar di lembaga pemerintahan Negara Republik Indonesia, baik dalam bentuk cetak, audio dan/atau video yang diciptakan atau dimodifikasi oleh pemilik yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan peraturan organisasi internasional World Intellectual Property Organization (WIPO).
1.1.7. “ Hak Moral” berarti hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun Hak Kekayaan Intelektual atau hak terkait telah dialihkan.
1.1.8. “Hari Kalender” berarti hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.
1.1.9. “ Hari Kerja” berarti hari selain Sabtu, Minggu dan libur nasional, di mana bank di Indonesia, terbuka untuk transaksi perbankan normal.
1.1.10. “ Informasi “ berarti seluruh Dokumen Elektronik milik Konsumen yang diunggah ( uploaded) untuk disimpan di Peladen ( Server) milik PT. OTI dan yang diunduh ( downloaded) oleh Konsumen dari Peladen ( Server) milik PT. OTI.
1.1.11. “I nformasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto elektronik, data intercharge (EDI), surat elektronik ( electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses ( Password), simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Subyek Hukum.
1.1.12. “ Internet “ atau “ Interconnected Networking “ berartijaringan Komputer yang saling terhubung antara satu Komputer dengan Komputer lainnya, membentuk suatu jaringan Komputer di seluruh dunia, sehingga para pengguna ( user) Komputer dapat saling berinteraksi, termasuk namun tidak terbatas para berkorespondensi, mengirim dan menerima Informasi Elektronik dan lain-lain.
1.1.13. “ Jangka Waktu Penggunaan” berarti Jangka waktu penggunaan Lisensi Omega selama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Konsumen pertama kali mengaktifkan Omega melalui Situs ( Website) http://www.omegasoft.co.id dan dapat diperpanjang minimal selama 1 (satu) tahun dengan membeli Voucher.
1.1.14. “ Keadaan Kahar “ atau “ Force Majure “ berarti suatu keadaan atau peristiwa yang tidak dapat dikendalikan secara wajar, baik secara langsung maupun tidak, yang mempengaruhi Pihak tersebut namun hanya jika dan sepanjang dimana (i) keadaan atau peristiwa tersebut, terlepas dari penanganan yang wajar, tidak dapat dicegah, dihindari atau disingkirkan oleh Pihak tersebut, dan (ii) Pihak tersebut telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan perawatan yang wajar dalam rangka menghindari dampak dari keadaan atau peristiwa tersebut sesuai dengan kemampuan Pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini, dimana keadaan atau peristiwa tersebut akan termasuk namun tidak terbatas pada, perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), embargo, pemberontakan, kekacauan sipil, kerusuhan, aksi militer, badai, kebakaran, banjir, tsunami, gempa gumi, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin ribut, wabah penyakit, tindakan terorisme, ledakan, sabotase, kekerasan, pemogokan atau aksi perburuhan, kekacauan dan perubahan atas kebijakan, peraturan atau arahan pemerintah Republik Indonesia.
1.1.15. “ Kode Akses “ atau “ Password “ berarti angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
1.1.16. “ Kode Sumber “ atau “ Source Code “ berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman Komputer yang dapat dibaca dan dipahami Subyek Hukum.
1.1.17. “ Komputer “ dan “ Gawai “ atau “ Gaget “ berarti rangkaian Perangkat Keras ( Hardware) dan Piranti Lunak ( Software) yang memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
1.1.18. “ Konsumen “ berarti Subyek Hukum yang membeli dan menggunakan Lisensi Omega, kemudian yang mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id sebagai media untuk melakukan pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher.
1.1.19. “ Lisensi “ berarti izin yang diberikan Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi kepada pihak lain untuk memasarkan dan/atau menggunakan Piranti Lunak.
1.1.20. “ Logo “ berarti seluruh tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan publikasi.
1.1.21. “ Pekerja “ berarti setiap dan/atau beberapa Subyek Hukum yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun, berdasarkan hubungan kerja baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan pemberi kerja dan/atau Afiliasi(-Afiliasi) pemberi kerja.
1.1.22. “ Pemegang Hak Cipta” berarti Pencipta suatu ciptaan, pemegang Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak yang menerima hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
1.1.23. “ Pemegang Lisensi “ berarti Subyek Hukum yang berdasarkan perjanjian lisensi diberikan izin dari Pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomis dan/atau non-ekonomis dari penggunaan suatu ciptaan, termasuk namun tidak terbatas pada bertanggung-jawab atas sebagian atau seluruh hal yang berkenaan dengan pengelolaan ciptaan, proses pengembangan lebih lanjut, pendistribusian, pemasaran dan publikasi.
1.1.24. “ Pencipta” berarti seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
1.1.25. “ Pengelola” atau “ Administrator ” berarti pihak yang mengelola seluruh prosedur elektronik agar Sistem Elektronik dapat berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
1.1.26. “ Perangkat Keras” atau “ Hardware ” berarti rangkaian komponen elektronik untuk mendukung fungsi Komputer.
1.1.27. “ Piranti Lunak” atau “ Software ” atau “ Program Komputer” berarti seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar Komputer bekerja melakukan fungsi tertenu atau untuk mencapai hasil tertentu .
1.1.28. “ Peladen “ atau “ Server “ berarti Sistem Elektronik yang terintegrasi dengan koneksi Internet untuk mengirim dan/atau menerima Informasi Elektronik dari atau ke pengguna ( user) dan/atau dari atau ke pemilik Paladen ( Server) dan/atau Piranti Lunak ( Software) melalui Komputer.
1.1.29. “ Omega “ berarti Piranti Lunak ( Software) dengan merek dagang Omega yang dipasang ( installed) kedalam Komputer dan/atau Gawai ( Gadget) dan merupakan milik sah secara hukum PT. OTI.
1.1.30. “ Rupiah” atau “ Rp.” atau “ IDR” berarti mata uang yang sah Negara Republik Indonesia.
1.1.31. “ Sistem Elektronik” berarti serangkaian Perangkat Keras ( Hardware) dan Perangkat Lunak ( Software) serta prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
1.1.32. “ Subyek Hukum” berarti individu perseorangan atau badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan/atau konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta Internasional yang berlaku dan diterima oleh masyarakat dan/atau lembaga-lembaga internasional.
1.1.33. “ Situs” atau “ Website ” berarti serangkaian Informasi Elektronik yang diakses melalui Internet dan ditampilkan dalam wujud halaman, kemudian masing-masing halaman terkait satu dengan lainnya membentuk rangkaian jaringan-jaringan halaman ( hyperlink) baik yang bersifat statis atau dinamis.
1.1.34. “Voucher” berarti Informasi Elektronik berupa kupon digital yang dipasarkan oleh PT. OTI untuk memperpanjang Jangka Waktu Penggunaan Lisensi Omega minimal selama 1 (satu) tahun yang dihitung sejak Konsumen pertama kali mengaktifkan Omega atau memperpanjang Lisensi Omega melalui Situs ( Website) http://www.omegasoft.co.id.
1.1.35. “ Wanprestasi” akan seluruh ketentuan yang diatur sesuai ketentuan Pasal 10. Perjanjian.
1.2. Kecuali konteksnya menyatakan lain:
1.2.1. Judul-judul hanya untuk kenyamanan belaka dan tidak akan mempengaruhi interpretasi;
1.2.2. Kata-kata yang mengandung pengertian tunggal akan meliputi pengertian jamak dan demikian pula sebaliknya;
1.2.3. Kata-kata yang mengandung pengertian suatu jenis kelamin akan meliputi seluruh jenis kelamin lain;
1.2.4. Kata-kata yang mengandung pengertian orang-orang akan meliputi badan dan perusahaan dan demikian pula sebaliknya;
1.2.5. Ketika suatu kata atau frase didefinisikan, bagian lain dari bahasa dan bentuk gramatikal dari kata atau frase tersebut akan memiliki makna yang sama;
1.2.6. Rujukan kepada Pihak dalam Perjanjian akan meliputi penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan;
1.2.7. Rujukan kepada Perjanjian akan dianggap meliputi rujukan kepada lampiran, tambahan, pertimbangan, jadwal dan tabel sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu; dan
1.2.8. Perjanjian diusulkan, dipersiapkan dan dibuat secara bersama-sama oleh Para Pihak sehingga setiap interpretasi dan persepsi dari Perjanjian tidak dapat digunakan hanya untuk keuntungan salah satu Pihak.
2. KETENTUAN UMUM
2.1. OTI adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang penjualan dan/atau jasa layanan berlangganan ( subcription) Omega dan selaku administrator di Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, kemudian Klien adalah Subyek Hukum yang membeli dan/atau menggunakan Lisensi Omega, kemudian yang mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id sebagai media untuk melakukan pembayaran atas pembelian Omega dan/atau memperpanjang Jangka Waktu Penggunaan Lisensi Omega dengan membeli Voucher.
2.2. Konsumen yang menggunakan Lisensi Omega dan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, wajib untuk tunduk dan patuh tanpa syarat terhadap peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.
2.3. Konsumen dilarang menggunakan Lisensi Omega dan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id untuk maksud serta tujuan yang bertentangan baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.
2.4. Konsumen secara eksklusif bertanggung-jawab penuh baik secara pidana maupun perdata atas penggunaan Lisensi Omega dan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, serta membebaskan semua pihak(-pihak) yang merasa dirugikan serta menanggung setiap kerugian, biaya, klaim dari pihak(-pihak) lain, atau pengeluaran yang timbul atau yang diajukan untuk dikenakan kepada pihak(-pihak) yang merasa dirugikan sebagai akibat dari atau dengan dilakukannya atau sehubungan dengan setiap tindakan atau segala sesuatu yang dilakukan atau menyebabkan untuk dilakukan oleh pihak(-pihak) yang merasa dirugikan dan/atau akibat-akibatnya, baik sekarang dan/atau selama-lamanya.
2.5. Konsumen tidak diperbolehkan untuk mengunggah ( upload) dan/atau mengunduh ( download) Dokumen Elektronik yang menurut sifat dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.
2.6. PT. OTI dan/atau Pekerja PT. OTI dan/atau Afiliasi(-Afiliasi) PT. OTI tidak akan pernah meminta kompensasi dalam bentuk kebendaan baik bergerak dan/atau tidak bergerak dan berwujud dan/atau tidak berwujud serta dengan alasan apapun kepada Konsumen.
2.7. PT. OTI berhak dan berwenang penuh mengamendemen isi dari ketentuan penggunaan Syarat dan Ketentuan tanpa terlebih dahulu memerlukan pemberitahuan dan persetujuan baik secara tertulis dan/atau tidak tertulis dari Konsumen dan Konsumen berkewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh amendemen Syarat dan Ketentuan tanpa syarat. Kemudian, PT. OTI dan Klien menyatakan bahwa segala bentuk kesepakatan berkenaan dengan penggunaan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, baik yang telah ada dan/atau yang akan ada dikemudian hari, kemudian baik tertulis dan/atau tidak tertulis berdasarkan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia antara PT. OTI dengan Klien, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
2.8. PT. OTI berhak dan berwenang penuh mempublikasikan Dokumen Elektronik untuk keperluan komersial dan/atau non-komersial dari Afiliasi(-Afiliasi) PT. OTI, yang akan disampaikan secara otomatis melalui surat elektronik ( e-mail) kepada Konsumen, tanpa berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk kebendaan dan istilah apapun kepada pihak manapun.
3. REGISTRASI AKUN PENGGUNA ( USER NAME), PERUBAHAN DESKRIPSI DAN BERHENTI MENGAKSES
3.1. Konsumen berkewajiban untuk melakukan registrasi diri untuk mengakses Situs ( Website) http://www. omegasoft.co.id dan memberikan dengan benar serta mengisi dengan tepat hal-hal sebagai berikut:
3.1.1. Nama Konsumen yang didasarkan pada:
a. Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan;
b. Akta pendirian dan/atau akta perubahaan terakhir untuk Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan;
c. Akta pendirian dan/atau akta perubahaan terakhir yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum badan usaha, untuk Commanditaire Vennootschap (CV); atau
d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Persekutuan Perdata / Usaha Dagang (UD).
3.1.2. Alamat lengkap Konsumen didasarkan pada Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku untuk badan hukum dan badan usaha; atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku untuk perorangan atau Persekutuan Perdata / Usaha Dagang (UD);
3.1.3. Narahubung ( contact person) yang ditunjuk oleh Konsumen untuk berkorespondensi dengan PT. OTI;
3.1.4 Alamat surat elektronik ( e-mail) Konsumen;
3.1.5. Nama bank dan cabang bank dari Konsumen sebagai nasabah; dan
3.1.6. Nama dan nomor yang tertera dalam rekening bank dari Konsumen sebagai nasabah.
(untuk selanjutnya Pasal 3.1.1. sampai dengan Pasal 3.1.6. disebut “ Deskripsi”)
3.2. Konsumen berkewajiban untuk melampirkan kepada PT. OTI melalui surat elektronik ( e-mail), seluruh dokumen wajib ( mandatory documents) sebagai berikut:
(untuk selanjutnya seluruh dokumen [ mandatory documents] milik Konsumen disebut “ Dokumen Legal”)
Dokumen Legal dipindai ( scan) dalam bentuk Portable Document Format (PDF) dan dijadikan dalam 1 (satu) Dokumen Elektronik, sebagai contoh 15 (lima belas) lembar Dokumen Legal yang dipindai [ scan] kemudian dijadikan dalam 1 [satu] Dokumen Elektronik) dan tidak melebih [insert number] ([says]) Megabyte.
3.3. Segera setelah Konsumen melaksanakan ketentuan Pasal 3.1. dan Pasal 3.2. Syarat dan Ketentuan, PT. OTI melalui surat elektronik ( e-mail), akan menginformasikan kepada Konsumen Kata Sandi ( Password) sementara, untuk mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur ( feature) layanan yang terdapat di Situs ( Website) http://www.omegasoft.co.id. Kemudian selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak PT. OTI mengirimkan surat elektronik ( e-mail) tersebut, Konsumen berkewajiban untuk mengubah Kata Sandi ( Password) sementara, dengan cara mengakses Situs ( Website) http://www. omegasoft.co.id khususnya pada laman fitur ( feature) pengaturan ( setting).
3.4. Konsumen berkewajiban untuk menjaga kerhasiaan Kata Sandi ( Password) dan dilarang menginformasikan baik secara lisan dan/atau tulisan Kata Sandi ( Password) untuk mengakses nama pengguna ( user name) Konsumen di Situs ( Website) http://www. omegasoft.co.id baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain, termasuk namun tidak terbatas pada Pekerja Konsumen dan Afiliasi(-Afiliasi) Konsumen.
3.5. Dalam kondisi Konsumen hendak mengubah Deskripsi, maka Konsumen berkewajiban menginformasikan kepada PT. OTI melalui surat elektronik ( e-mail), detail Informasi mana yang hendak diubah untuk pengkinian ( update) data dan (jika ada) melampirkan dokumen(-dokumen) pendukung.
3.6. Dalam hal Konsumen tidak melaksanakan secara identik ketentuan Pasal 3.1. sampai dengan Pasal 3.5. Syarat dan Ketentuan, maka Konsumen secara eksklusif bertanggung-jawab penuh baik secara pidana maupun perdata kelalaian tersebut, dan membebaskan semua pihak(-pihak) yang merasa dirugikan serta menanggung setiap kerugian, biaya, klaim dari pihak(-pihak) lain, atau pengeluaran yang timbul dari atau yang diajukan untuk dikenakan kepada pihak(-pihak) yang merasa dirugikan sebagai akibat dari atau dengan dilakukannya atau sehubungan dengan setiap tindakan atau segala sesuatu yang dilakukan atau menyebabkan untuk dilakukan oleh pihak(-pihak) yang merasa dirugikan dan/atau akibat-akibatnya, baik sekarang dan/atau selama-lamanya.
3.7. PT. OTI memberikan kesempatan kepada Konsumen mencoba menggunakan Omega sebelum memutuskan untuk membeli Lisensi Omega (untuk selanjutnya disebut “ Percobaan Penggunaan Omega”) dengan ketentuan sebagai berikut:
3.7.1. Jangka waktu Percobaan Penggunaan Omega ditetapkan selama-lamanya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Konsumen melaksanakan ketentuan Pasal 3.1. dan Pasal 3.2. Syarat dan Ketentuan (untuk selanjutnya disebut “ Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega”).
3.7.2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega berakhir, PT. OTI akan mengirimkan kepada Konsumen pemberitahuan tentang Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega akan berakhir dan Konsumen diberikan opsi: (i) melanjutkan menggunakan Omega dengan membeli Lisensi Omega; atau (ii) tidak melanjutkan menggunakan Omega. Kemudian, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender, sebelum Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega berakhir, Konsumen berkewajiban memberikan tanggapan secara tertulis kepada PT. OTI, tentang opsi mana yang dipilih oleh Konsumen. Selanjutnya, dalam kondisi Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega berakhir, Kosumen tidak memberikan tanggapan secara tertulis, maka seketika itu Konsumen dianggap sepakat memilih opsi melanjutkan menggunakan Omega dengan membeli Lisensi Omega.
3.7.3. Konsumen berkewajiban membayar untuk Percobaan Penggunaan Omega dengan nilai yang sama dengan Konsumen yang langsung membeli Lisensi Omega tanpa melakukan Percobaan Penggunaan Omega.
3.7.4. Secara khusus kepada Konsumen Percobaan Penggunaan Omega diberikan opsi pengembalian uang ( refund), hanya dalam kondisi Konsumen memilih opsi tidak melanjutkan menggunakan Omega atau sesuai ketentuan Pasal 3.7.2. Syarat dan Ketentuan. Kemudian prosedur pengembalian uang akan mengikuti ketentuan Pasal 4.4. dan Pasal 4.7. Syarat dan Ketentuan.
3.8. Dalam kondisi Konsumen hendak berhenti menggunakan Lisensi Omega, maka Konsumen berkewajiban untuk menginformasikan kepada PT. OTI melalui surat elektronik ( e-mail), selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan. Kemudian dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah surat elektronik ( e-mail) Konsumen diterima Para Pihak, maka PT. OTI akan menginformasikan kepada Konsumen tentang penghapusan akun ( account) nama pengguna ( user name) Konsumen dari Sistem Elektronik.
4. PEMBAYARAN TRANSAKS I DAN PENGEMBALIAN UANG
4.1. PT. OTI akan mengirimkan surat tagihan ( invoice) melalui surat elektronik ( e-mail) kepada Konsumen atas pembelian Lisensi Omega dan/atau pembelian Voucher, kemudian Konsumen berkewajiban untuk melunasi sesuai dan membayar secara keseluruhan nilai yang tertera dalam surat tagihan ( invoice).
4.2. Dalam kondisi terjadi kelebihan pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher, maka selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kalender setelah Konsumen melakukan pembayaran, Konsumen berkewajiban untuk menginformasikan kondisi tersebut kepada PT. OTI dengan melampirkan surat tagihan ( invoice) dan bukti pembayaran secara lengkap serta dapat dilihat.
4.3. Kelebihan pembayaran atas pembayaran Lisensi Omega akan dikembalikan secara tunai kepada Konsumen setelah PT. OTI mempelajari informasi kelebihan pembayaran dan lampiran(-lampiran) yang diwajibkan oleh PT. OTI dan kelebihan pembayaran atas pembelian Voucher akan dikembalikan dalam bentuk non-tunai kepada Konsumen, dalam bentuk pengurangan jumlah tagihan berdasarkan surat tagihan ( invoice) atas pembelian Voucher untuk periode selanjutnya.
4.4. Dalam hal pengembalian uang ( refund) kepada Konsumen Percobaan Penggunaan Omega yang memilih opsi tidak melanjutkan menggunakan Omega atau sesuai ketentuan Pasal 3.7.2. Syarat dan Ketentuan, maka selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kalender setelah Jangka Waktu Percobaan Penggunaan Omega berakhir, Konsumen tersebut berkewajiban menginformasikan pengembalian uang ( refund) kepada OTI dengan melampirkan surat tagihan ( invoice) dan bukti pembayaran secara lengkap serta dapat dilihat.
4.5. Keterlambatan menginformasikan informasi pengembalian uang ( refund) atau kelebihan pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher kepada PT. OTI dan kelalaian melampirkan lampiran(-lampiran) yang diwajibkan oleh PT. OTI, akan berdampak pada lama proses penanganan pengembalian uang atau kelebihan pembayaran tersebut dan PT. OTI tidak bertanggung-jawab baik secara pidana maupun perdata atas kelalaian Konsumen tersebut.
4.6. Konsumen berkewajiban menanggung, melaksanakan dan membayar secara keseluruhan kewajiban pajak dan tagihan(-tagihan) yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta seluruh biaya yang timbul baik yang secara langsung dan/atau tidak langsung berkenaan dengan pembayaran transaksi pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher, termasuk namun tidak terbatas pada administrasi perbankan, biaya kliring dan pemuatan berita, dengan menggunakan metode pemindahan buku ( transfer) dari saldo rekening milik Konsumen dan/atau ditunjuk oleh Konsumen ke saldo rekening PT. OTI.
4.7. Pengembalian uang ( refund) kepada Konsumen Percobaan Penggunaan Omega yang memilih opsi tidak melanjutkan menggunakan Omega atau sesuai ketentuan Pasal 3.7.2. Syarat dan Ketentuan, tidak dikenakan pajak dan tagihan(-tagihan) yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, namun Konsumen tersebut akan dikenakan secara terbatas pada administrasi perbankan, biaya kliring dan pemuatan berita, dengan menggunakan metode pemindahan buku ( transfer) dari saldo rekening milik Konsumen tersebut dan/atau ditunjuk oleh Konsumen tersebut ke saldo rekening PT. OTI.
4.8. Pembayaran transaksi pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher dilaksanakan dengan menggunakan mata uang Rupiah, sehingga pembayaran yang dilaksanakan dengan menggunakan mata uang selain dari mata uang Rupiah, akan dikonversikan ke mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar jual dari bank PT. OTI pada saat tanggal pembayaran diterima.
4.9. Pembayaran transaksi pembayaran atas pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher dilaksanakan dengan metode pemindahan buku ( transfer) dari saldo rekening milik Konsumen dan/atau ditunjuk oleh Konsumen ke saldo rekening PT. OTI di:
Nama Bank : PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK.
Cabang Bank : DARMO – SURABAYA
Nomor Rekening : 088-6433-799
Atas Nama Dalam Rekening : PT. OMEGA TEKNOLOGI INDONESIA
5. LAYANAN KONSUMEN DAN KORESPONDENSI
5.1. PT. OTI akan menyediakan Pekerja untuk memberikan layanan konsumen ( customer service) dengan jadwal layanan di setiap Hari Kerja dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, mulai dari jam 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan jam 17.00 Waktu Indonesia Barat.
5.2. Seluruh korespondensi antara PT. OTI dan Konsumen akan disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik ( e-mail) sebagai berikut [insert address]@ [insert name]. [insert name] atau ke alamat surat elektronik ( e-mail) yang akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak yang akan menerimanya.
5.3. Seluruh bentuk pemberitahuan, korespondensi, permohonan atau permintaan, penawaran, kesepakatan dan perjanjian, tagihan dan pembayaran, notulen rapat dan berita acara rapat antara PT. OTI dan Konsumen berkenaan dengan pembelian Lisensi Omega dan/atau Voucher dan penggunaan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5.2. Syarat dan Ketentuan serta akan disimpan oleh masing-masing pihak dalam bentuk fisik ( hard copy) dan/atau Dokumen Elektronik.
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY RIGHTS)
6.1. Konsumen sepakat dan mengakui bahwa PT. OTI merupakan badan hukum selaku Pemegang Lisensi tunggal Omega di Negara Republik Indonesia, oleh karenanya berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan peraturan organisasi internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), PT. OTI memiliki Hak Ekonomi atas Lisensi Omega.
6.2. Konsumen berjanji, menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen dan/atau Pekerja Konsumen dan/atau mantan Pekerja Konsumen dan/atau Afiliasi(-Afiliasi) Konsumen, tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT. OTI, tidak diperbolehkan atau dilarang dan akan melakukan segala upaya terbaik untuk mencegah, baik secara langsung dan/atau tidak langsung, yang dilakukan baik sengaja dan/atau tidak sengaja dalam kapasitas apapun melakukan tindakan dalam bentuk apapun dan/atau dengan maksud dan tujuan apapun terhadap seluruh dan/atau sebagian dari Kode Sumber ( Source Code), logika atau cara pemrograman, bahasa, kode, skema atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar Komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Omega, sebagai berikut:
6.2.1. Mendaftarkan hak di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau di Negara(-Negara) yang terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan/atau mengaku sebagai pemilik yang sah secara hukum; dan/atau
6.2.2. Menggunakan dan/atau memanfaatkan atau mendapatkan manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan(-ketentuan) Syarat dan Ketentuan; dan/atau
6.2.3. Membuat salinan atau mengandakan dalam bentuk dokumen fisik ( hard copy) dan/atau Dokumen Elektronik; dan/atau
6.2.4. Merubah, Memodifikasi (mengurangi atau menambahkan) dan/atau merekayasa ulang ( reverse engineer); dan/atau
6.2.5. Memindahkan dan/atau menyebarkan pengetahuan(-pengetahuan) kepada pihak lain; dan/atau
6.2.6. Membuat menjadi tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi peruntukannya mula-mula; dan/atau
6.2.7. Meminjamkan, menyewakan, menjaminkan dan/atau menjual kepada pihak(-pihak) lain; dan/atau
6.2.8. Melakukan tindakan(-tindakan) baik sebagai inisiator, perencana, pelaku dan/atau turut serta, yang bertentangan baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
7. WANPRESTASI
7.1. Peristiwa Wanprestasi terjadi dalam kondisi apabila salah satu dari kondisi berikut terjadi:
7.1.1. Konsumen baik dengan sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau tidak dapat memenuhi dan/atau terlambat memenuhi salah satu dan/atau kurang dan/atau lebih untuk memenuhi kewajiban(-kewajiban) Konsumen yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
7.1.2. Konsumen baik dengan sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar kesepakatan baik secara tertulis dan/atau lisan yang telah dan/atau akan disepakati kemudian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
7.1.3. Salah satu dari dokumen(-dokumen) yang diserahkan oleh Konsumen ternyata tidak benar (palsu) atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada waktu dibuat atau diserahkan.
7.1.4. Setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh Konsumen berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini terbukti keliru dan/atau tidak benar dalam segala aspek termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum (peraturan perundangan-undangan Negara Republik Indonesia, termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional) dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.
7.1.5. Pada saat atau menjadi tidak sah bagi Konsumen untuk melakukan atau memenuhi setiap atau seluruh kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen(-dokumen) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini berhenti menjadi sah dan mengikat atau menjadi tidak dapat dijalankan dengan alasan apapun.
7.1.6. Konsumen tidak dapat memperbaiki pelanggaran sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya pelanggaran dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak peristiwa pelanggaran terjadi atau pemberitahuan telah terjadi pelanggaran oleh Konsumen.
7.2. Setelah menyadari terjadinya peristiwa Wanprestasi sebagaimana disebut ketentuan Pasal 7.1., Konsumen wajib dengan segera memberitahu kepada PT. OTI mengenai kejadiannya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan peristiwa Wanprestasi sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya peristiwa Wanprestasi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak peristiwa pelanggaran terjadi atau pemberitahuan telah terjadi pelanggaran oleh Konsumen.
7.3. Dalam kondisi Konsumen tidak dapat memulihkan peristiwa Wanprestasi sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya peristiwa Wanprestasi dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2., maka PT. OTI mempunyai hak prerogatif untuk:
7.3.1. Menuntut pelaksanaan baik sebagian dan/atau keseluruhan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
dan/atau
7.3.2. Menghentikan Lisensi Omega untuk sementara waktu atau secara permanen serta tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk kebendaan apapun kepada Konsumen.
8. PERNYATAAN DAN JAMINAN
8.1. Konsumen berhak dan berwenang penuh untuk membeli Lisensi Omega dan/atau Voucher dan penggunaan Situs ( Website) http://pay.omegasoft.co.id, ini secara sadar serta tanpa adanya tekanan baik fisik dan/atau psikis dari pihak lain dan telah mendapatkan seluruh persetujuan atau izin yang diperlukan dari suami atau istri dan/atau pihak(-pihak) terkait termasuk namun tidak terbatas pada izin dari institusi pemerintahan Negara Republik Indonesia untuk mengadakan dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
8.2. Konsumen adalah badan hukum atau badan usaha yang pendiriannya sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan telah memperoleh izin(-izin) dan/atau pendaftaran yang diwajibkan untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia secara sah dan akan memperbaharui izin(-izin) dan/atau pendaftaran yang telah berakhir, dalam kondisi apabila pembaharuan izin(-izin) dan/atau pendaftaran yang diwajibkan oleh hukum yang berlaku dan/atau mempengaruhi keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini secara langsung dan/atau tidak langsung.
8.3. Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan perjanjian lain dan atau pengaturan yang mana Konsumen menjadi pihak.
8.4. Syarat dan Ketentuan ini sah dan mengikat serta dapat dilaksanakan terhadap Konsumen sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalamnya.
8.5. Konsumen bukan dan/atau ter-Afiliasi tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyeludupan benda-benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis baik dalam level nasional dan/atau international.
8.6. Konsumen akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung-jawab dan profesionalisme dengan memperhatikan kepentingan dan menjaga nama baik PT. OTI.
8.7. Konsumen menjamin kesiapan setiap Pekerja Konsumen dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pemenuhan ruang lingkup tugas, kewajiban serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada memastikan para Pekerja Konsumen tidak akan melakukan sesuatu yang merugikan, membahayakan dan/atau mengganggu citra, nama baik dan/atau reputasi PT. OTI.
8.8. Konsumen menjamin akan bertanggung-jawab kepada PT. OTI dan kepada pihak lain atas setiap dan seluruh tindakan (termasuk kelalaian dan kesalahan) dari Pekerja Konsumen dalam pelaksanaan penyediaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
9. KEADAAN KAHAR
9.1. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar ( Force Majure) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas setiap kerugian dan kerusakan yang terjadi, oleh karenanya pihak yang mengalami Keadaan Kahar ( Force Majure) akan dikecualikan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini karena Keadaan Kahar ( Force Majure) bukan masuk dalam kategori peristiwa Wanprestasi.
9.2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya Keadaan Kahar ( Force Majure), pihak yang mengalami Keadaan Kahar ( Force Majure) wajib memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai Keadaan Kahar ( Force Majure) apa yang dialami olehnya dan selamat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya Keadaan Kahar ( Force Majure), PT. OTI dan Konsumen wajib untuk mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai dampak dari Keadaan Kahar ( Force Majure) terhadap pelaksanaan kewajiban PT. OTI dan Konsumen berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tindakan(-tindakan) apa yang harus diambil untuk mulai melaksanakan kewajiban PT. OTI dan/atau Konsumen berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau mengurangi konsekuensi dari Keadaan Kahar ( Force Majure) tersebut dalam batas wajar yang mungkin dilakukan oleh manusia.
9.3. Dalam kondisi apabila suatu Keadaan Kahar ( Force Majure) terus berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak setelah terjadinya Keadaan Kahar ( Force Majure), maka pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar ( Force Majure) mempunyai hak prerogatif untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan konsekuensi(-konsekuensi) yang mungkin terjadi karena pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
10. KERAHASIAAN
10.1. PT. OTI tidak akan pernah menyampaikan serta menyerahkan Informasi baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain dan tidak akan pernah mempergunakan Informasi untuk keperluan lainnya selain untuk kepentingan Konsumen;
10.1.1. PT. OTI tidak akan pernah menyampaikan serta menyerahkan Informasi baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain dan tidak akan pernah mempergunakan Informasi untuk keperluan lainnya selain untuk kepentingan Konsumen;
10.1.2. PT. OTI tidak akan membuat salinan dari Informasi baik dalam bentuk dokumen fisik ( hard copy) dan/atau dokumen elektronik ( soft copy), tanpa ada permintaan secara tertulis dari Konsumen kepada PT. OTI untuk membuat salinan dari Informasi;
10.1.3. Dalam kondisi Konsumen berhenti menggunakan Lisensi Omega, maka PT. OTI akan tetap menjaga kerahasiaan Informasi; dan
10.1.4. Dalam kondisi Konsumen berhenti menggunakan Lisensi Omega, maka PT. OTI berhak dan berwenang penuh untuk memusnahkan atau membuat menjadi tidak dapat digunakan sebagaimana seyogianya, seluruh Informasi yang tersimpan dalam Peladen ( Server) milik PT. OTI.
10.2. Informasi hanya dapat dibuka baik sebagian dan/atau seluruhnya untuk disampaikan dan/atau diserahkan kepada pihak(-pihak) lain, hanya dalam kondisi:
10.2.1. Konsumen menyampaikan permintaan secara tertulis kepada PT. OTI untuk menyampaikan atau menyerahakan sebagian atau seluruh Informasi; dan/atau
10.2.2. PT. OTI menerima surat perintah dan/atau surat panggilan dari pengadilan dan/atau pihak yang berwenang, diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia untuk menyampaikan atau menyerahkan sebagian atau seluruh Informasi.
10.3. Larangan sesuai dengan ketentuan Pasal 10.1. dan Pasal 10.2. Perjanjian ini tidak akan berlaku, terhadap setiap bagian dari Informasi dimana:
10.3.1. Hal tersebut merupakan pengetahuan umum;
10.3.2. Berada dalam penguasaan yang sah dari PT. OTI beserta Pekerjanya, komisarisnya, direkturnya atau Afiliasinya pada saat atau sebelum waktu Perjanjian ini berlaku;
10.3.3. Diperoleh PT. OTI dengan dasar itikad baik dari pihak(-pihak) lain yang berhak untuk memberitahukan hal tersebut; atau
10.3.4. Tidak lagi diperlakukan sebagai Informasi oleh PT. OTI dan/atau Konsumen.
11. PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
11.1. Perjanjian ini tunduk berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
11.2. Seluruh sengketa sehubungan dengan ketidaksepakatan dan konflik yang terjadi diantara PT. OTI dan Konsumen berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, sepanjang dimungkinkan akan diselesaikan dengan metode musyawarah-mufakat untuk mencari solusi demi mencapai kesepakatan bersama di antara Para Pihak yang saling menguntungkan ( win-win solution).
11.3. Dalam kondisi PT. OTI dan Konsumen tidak berhasil mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2. Syarat dan Ketentuan selama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, maka seluruh sengketa sehubungan dengan ketidaksepakatan dan konflik yang berasal dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini atau pelaksanaannya akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum dan dengan ini PT. OTI dan Konsumen sepakat untuk memilih domisili tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur – Indonesia.
12. LAIN-LAIN
12.1. Konsumen tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak(-pihak) lain tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT. OTI.
12.2. Dalam kondisi terdapat salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak berlaku, ilegal, batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan, maka Syarat dan Ketentuan ini tidak akan gugur sepenuhnya.
12.3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan perjanjian antara PT. OTI dan Konsumen serta menggantikan setiap dan seluruh perjanjian-perjanjian, kesepakatan-kesepakatan dan kesepahaman-kesepahaman terdahulu di antara PT. OTI dan Konsumen.