Omegasoft

white (1)

Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur mekanisme penggunaan aplikasi Omega HR, yang merupakan milik sah secara hukum dari PT. Omega Teknologi Indonesia. Sebelum mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur (feature) layanan yang terdapat di aplikasi tersebut, User aplikasi berkewajiban mempelajari Syarat dan Ketentuan ini secara komprehensif dan dengan saksama, karena dengan setiap kali mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur (feature) layanan yang terdapat di aplikasi tersebut, user aplikasi dianggap telah memahami, menyepakati dan mendudukan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan, oleh karenanya Syarat dan Ketentuan diartikan sebagai kesepakatan antara PT. Omega Teknologi Indonesia dengan User aplikasi Omega HR. Kemudian dalam kondisi user aplikasi tidak menyetujui sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan, maka user aplikasi tidak diperkenankan atau dilarang mengakses, menggunakan dan/atau mendaftar fitur (feature) layanan yang terdapat di aplikasi tersebut.

1. Definisi dan Interprestasi

1.1 Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menyatakan lain, setiap istilah dan ungkapan berikut ini akan memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam bagian ini

1.1.1 “Aplikasi Omega HR” berarti aplikasi manajemen sumber daya manusia yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan kehadiran karyawan yang didukung dengan fitur absen ( check-in dan check-out), riwayat absensi dan profil karyawan. Namun, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses (password), simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti dapat dipahami oleh Subyek Hukum yang mampu memahaminya.

1.1.2 “Afiliasi” berarti seluruh bentuk hubungan vertikal dan/atau horizontal berdasarkan norma sosial kemasyarakatan atau seluruh bentuk ikatan yang dilakukan baik secara langsung dan/atau tidak langsung antara Subyek Hukum dengan Subyek(-Subyek) Hukum lainnya berdasarkan hukum.

1.1.3 “Dokumen Elektronik” berarti setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses (password), simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh Subyek Hukum yang mampu memahaminya.

1.1.4 “Hak Merek” berarti hak yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik merek terdaftar dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.1.5 “Hak Ekonomi” berarti hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

1.1.6 “Hak Cipta” berarti hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

1.1.7 “Hak Kekayaan Intelektual” atau “Intelectual Property Rights” berarti seluruh hak paten biasa dan paten sederhana, hak merek, Hak Cipta, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit, rahasia dagang, Piranti Lunak (Software), hasil karya, desain, ilustrasi, metode, teknik proses, prosedur, baik yang terdaftar atau tidak terdaftar di lembaga pemerintahan Negara Republik Indonesia, baik dalam bentuk cetak, audio dan/atau video yang diciptakan atau dimodifikasi oleh pemilik yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan peraturan organisasi internasional World Intellectual Property Organization (WIPO).

1.1.8 “Hak Moral” berarti hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun Hak Kekayaan Intelektual atau hak terkait telah dialihkan.

1.1.9 “Hari Kalender” berarti 28, 29, 30 atau 31 sesuai bulan berjalan.

1.1.10 “Hari Kerja” berarti hari selain Sabtu, Minggu dan libur nasional, di mana bank di Indonesia, terbuka untuk transaksi perbankan normal.

1.1.11 “Informasi” berarti seluruh Dokumen Elektronik milik Pihak Kedua yang diunggah (uploaded) untuk disimpan di Peladen (Server) milik Pihak Pertama dan yang diunduh (downloaded) oleh Pihak Kedua dari Peladen (Server) milik Pihak Pertama.

1.1.12 “Informasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto elektronik, data intercharge(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses (password), simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Subyek Hukum.

1.1.13 “Internet” atau “Interconnected Networking” berarti jaringan Komputer yang saling terhubung antara satu Komputer dengan Komputer lainnya, membentuk suatu jaringan Komputer di seluruh dunia, sehingga para pengguna Pihak Kedua Komputer dapat saling berinteraksi, termasuk namun tidak terbatas para berkorespondensi, mengirim dan menerima Informasi Elektronik dan lain-lain.

1.1.14 “Keadaan Kahar” atau “Force Majure” berarti suatu keadaan atau peristiwa yang tidak dapat dikendalikan secara wajar, baik secara langsung maupun tidak, yang mempengaruhi Pihak tersebut namun hanya jika dan sepanjang dimana (i) keadaan atau peristiwa tersebut, terlepas dari penanganan yang wajar, tidak dapat dicegah, dihindari atau disingkirkan oleh Pihak tersebut, dan (ii) Pihak tersebut telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan perawatan yang wajar dalam rangka menghindari dampak dari keadaan atau peristiwa tersebut sesuai dengan kemampuan Pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini, dimana keadaan atau peristiwa tersebut akan termasuk namun tidak terbatas pada, perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), embargo, pemberontakan, kekacauan sipil, kerusuhan, aksi militer, badai, kebakaran, banjir, tsunami, gempa gumi, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin ribut, wabah penyakit, tindakan terorisme, ledakan, sabotase, kekerasan, pemogokan atau aksi perburuhan, kekacauan dan perubahan atas kebijakan, peraturan atau arahan pemerintah Republik Indonesia serta keadaan dimana koneksi internet yang tidak stabil atau terputus karena adanya gangguan nasional yang terjadi.

1.1.15 “Kode Sumber” atau “Source Code” berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman Komputer yang dapat dibaca dan dipahami Subyek Hukum.

1.1.16 “Komputer”, “Device”dan “Gawai” atau “Gadget” berarti rangkaian Perangkat Keras (Hardware) dan Piranti Lunak (Software) yang memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

1.1.17 “Lisensi” berarti izin yang diberikan Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi kepada pihak lain untuk memasarkan dan/atau menggunakan Piranti Lunak.

1.1.18 “Logo” berarti seluruh tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan publikasi.

1.1.19 “Pekerja” berarti setiap dan/atau beberapa Subyek Hukum yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun, berdasarkan hubungan kerja baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan pemberi kerja dan/atau Afiliasi(-Afiliasi) pemberi kerja.

1.1.20 “Pemegang Hak Cipta” berarti Pencipta suatu ciptaan, pemegang Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak yang menerima hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

1.1.21 “Pemegang Lisensi” berarti Subyek Hukum yang berdasarkan perjanjian lisensi diberikan izin dari Pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomis dan/atau non-ekonomis dari penggunaan suatu ciptaan, termasuk namun tidak terbatas pada bertanggung-jawab atas sebagian atau seluruh hal yang berkenaan dengan pengelolaan ciptaan, proses pengembangan lebih lanjut, pendistribusian, pemasaran dan publikasi.

1.1.22 “Pencipta” berarti seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

1.1.23 “Perangkat Keras”atau “Hardware” berarti rangkaian komponen elektronik untuk mendukung fungsi Komputer

1.1.24 “Piranti Lunak” atau “Software” atau “Program Komputer” berarti seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar Komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

1.1.25 “Peladen” atau “Server” berarti Sistem Elektronik yang terintegrasi dengan koneksi Internet untuk mengirim dan/atau menerima Informasi Elektronik dari atau ke pengguna Pihak Kedua dan/atau dari atau ke pemilik Peladen (Server) dan/atau Piranti Lunak (Software) melalui Komputer.

1.1.26 “Omega” berarti Piranti Lunak (Software) dengan merek dagang Omega yang dipasang (installed) kedalam Komputer dan/atau Gawai (Gadget) dan merupakan milik sah secara hukum Pihak Pertama.

1.1.27 "Rupiah" atau "Rp." atau “IDR” berarti mata uang yang sah Negara Republik Indonesia.

1.1.28 “Sistem Elektronik” berarti serangkaian Perangkat Keras (Hardware) dan Perangkat Lunak (Software) serta prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

1.1.29 “Subyek Hukum” berarti individu perseorangan atau badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan/atau konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta Internasional yang berlaku dan diterima oleh masyarakat dan/atau lembaga-lembaga internasional.

1.1.30 “Situs” atau “Website” berarti serangkaian Informasi Elektronik yang diakses melalui Internet dan ditampilkan dalam wujud halaman, kemudian masing-masing halaman terkait satu dengan lainnya membentuk rangkaian jaringan-jaringan halaman (hyperlink) baik yang bersifat statis atau dinamis

1.1.31 “Wanprestasi” akan seluruh ketentuan yang diatur sesuai ketentuan Pasal 10. Perjanjian.

1.2. Kecuali konteksnya menyatakan lain:

1.2.1. Judul-judul atau penamaan aplikasi yang akan dibuat hanya untuk kenyamanan belaka dan tidak akan mempengaruhi interpretasi;

1.2.2. Kata-kata yang mengandung pengertian tunggal akan meliputi pengertian jamak dan demikian pula sebaliknya;

1.2.3. Kata-kata yang mengandung pengertian suatu jenis kelamin akan meliputi seluruh jenis kelamin lain;

1.2.4. Kata-kata yang mengandung pengertian orang-orang akan meliputi badan dan perusahaan dan demikian pula sebaliknya;

1.2.5. Ketika suatu kata atau frase didefinisikan, bagian lain dari bahasa dan bentuk gramatikal dari kata atau frase tersebut akan memiliki makna yang sama;

1.2.6. Rujukan kepada Pihak dalam Perjanjian akan meliputi penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan;

1.2.7. Rujukan kepada Perjanjian akan dianggap meliputi rujukan kepada lampiran, tambahan, pertimbangan, jadwal dan tabel sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu setelah mendapatkan persetujuan para pihak

1.2.8. Perjanjian diusulkan, dipersiapkan dan dibuat secara bersama-sama oleh Para Pihak sehingga setiap interpretasi dan persepsi dari Perjanjian tidak dapat digunakan hanya untuk keuntungan salah satu Pihak.

2. Ketentuan Umum

2.1. PT. Omega Teknologi Indonesia adalah perusahaan pengembang perangkat lunak berbasis manajemen bisnis untuk otomatisasi bisnis (industri 4.0) yang digunakan untuk berbagai aspek dari bisnis, mulai dari manajemen persediaan untuk analisis data, pengolahan penjualan dan manajemen pelanggan, hingga Accounting & E-Faktur. PT. Omega Teknologi Indonesia selaku administrator dari aplikasi Omega HR, kemudian user aplikasi adalah karyawan suatu perusahaan yang menggunakan aplikasi Omega HR sebagai software yang mencatat laporan kehadiran.

2.2. User aplikasi Omega HR wajib untuk tunduk dan patuh tanpa syarat terhadap peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.

2.3. User aplikasi Omega HR dilarang menggunakan aplikasi dengan maksud serta tujuan yang bertentangan baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.

2.4. User aplikasi Omega HR secara eksklusif bertanggung-jawab penuh baik secara pidana maupun perdata atas penggunaan aplikasi Omega HR, serta membebaskan semua pihak(-pihak) yang merasa dirugikan serta menanggung setiap kerugian, biaya, klaim dari pihak(-pihak) lain, atau pengeluaran yang timbul atau yang diajukan untuk dikenakan kepada pihak(-pihak) yang merasa dirugikan sebagai akibat dari atau dengan dilakukannya atau sehubungan dengan setiap tindakan atau segala sesuatu yang dilakukan atau menyebabkan untuk dilakukan oleh pihak(-pihak) yang merasa dirugikan dan/atau akibat-akibatnya, baik sekarang dan/atau selama-lamanya.

2.5. User aplikasi Omega HR tidak diperbolehkan untuk mengunggah (upload) dan/atau mengunduh (download) Dokumen Elektronik yang menurut sifat dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta-statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.

2.6. PT. Omega Teknologi Indonesia berhak dan berwenang penuh mengamendemen isi dari ketentuan penggunaan Syarat dan Ketentuan tanpa terlebih dahulu memerlukan pemberitahuan dan persetujuan baik secara tertulis dan/atau tidak tertulis dari user aplikasi dan user aplikasi berkewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh amendemen Syarat dan Ketentuan tanpa syarat. Kemudian, PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi menyatakan bahwa segala bentuk kesepakatan berkenaan dengan penggunaan aplikasi Omega HR, baik yang telah ada dan/atau yang akan ada dikemudian hari, kemudian baik tertulis dan/atau tidak tertulis berdasarkan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia antara PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

3. Ketentuan Pengguna

3.1. Akses user aplikasi Omega HR bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengguna tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu akun aplikasi Omega HR.

3.2. PT. Omega Teknologi Indonesia berhak untuk membatalkan pengguna dan/atau menangguhkan akses pengguna jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan.

4. Registrasi Akun Pengguna

4.1. User aplikasi Omega HR menginstal aplikasi dari Playstore atau Appstore

4.2. Data user aplikasi telah didaftarkan oleh staf HRD melalui back-office

4.3. User dapat masuk ke aplikasi Omega HR dengan memasukkan username dan password yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp

4.4. User aplikasi berkewajiban untuk menjaga kerhasiaan username dan password yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan dilarang menginformasikan baik secara lisan dan/atau tulisan tersebut untuk mengakses nama pengguna (user name) dari user aplikasi baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain, termasuk namun tidak terbatas pada Pekerja dan Afiliasi(-Afiliasi) dari user aplikasi.

4.5. Useraplikasi berkewajiban untuk melakukan registrasi wajah saat pertama kali mengakses aplikasi Omega HR

4.6. Dalam kondisi user aplikasi yang hendak mengubah data infomasi, maka user aplikasi berkewajiban menginformasikan kepada HRD dan/atau PT. Omega Teknologi Indonesia melalui surat elektronik (e-mail), detail Informasi mana yang hendak diubah untuk pengkinian (update) data dan (jika ada) melampirkan dokumen(-dokumen) pendukung.

4.7. Dalam hal user aplikasi yang tidak melaksanakan secara identik ketentuan Pasal 3.1. sampai dengan Pasal 3.5. Syarat dan Ketentuan, maka user aplikasi secara eksklusif bertanggung-jawab penuh baik secara pidana maupun perdata kelalaian tersebut, dan membebaskan semua pihak(-pihak) yang merasa dirugikan serta menanggung setiap kerugian, biaya, klaim dari pihak(-pihak) lain, atau pengeluaran yang timbul dari atau yang diajukan untuk dikenakan kepada pihak(-pihak) yang merasa dirugikan sebagai akibat dari atau dengan dilakukannya atau sehubungan dengan setiap tindakan atau segala sesuatu yang dilakukan atau menyebabkan untuk dilakukan oleh pihak(-pihak) yang merasa dirugikan dan/atau akibat-akibatnya, baik sekarang dan/atau selama-lamanya.

5. Pengumpulan dan Penggunaan Data Wajah User>

5.1. Pengumpulan data wajah user dilakukan menggunakan metode face detection dan face embedding. Metode ini memungkinkan identifikasi dan pencatatan fitur wajah user secara akurat.

5.2. Pengumpulan data wajah dilakukan melalui proses scan wajah oleh user. Setelah data wajah berhasil dikumpulkan, data tersebut akan dikirimkan ke server kami. Data wajah ini akan digunakan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi wajah user saat melakukan check-in dan check-out absensi, memastikan kehadiran user secara akurat dan efisien.

5.3. Data wajah user akan disimpan dengan aman dalam server cloud kami. Kami menjamin bahwa data wajah user tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga ataupun pihak manapun tanpa persetujuan user, kecuali jika diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

5.4. Aplikasi Omega HR menyimpan data wajah karyawan untuk tujuan verifikasi identitas dalam proses absensi. Data wajah yang disimpan akan digunakan dalam teknologi pemindaian wajah untuk memastikan kehadiran karyawan secara akurat dan efisien. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data absensi serta mencegah penyalahgunaan sistem kehadiran. Data wajah karyawan akan disimpan dengan aman dan hanya digunakan untuk keperluan internal perusahaan sesuai dengan kebijakan privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.5. Data wajah karyawan akan disimpan selama periode 1 tahun. Jika karyawan memperpanjang kontrak kerjanya, masa penyimpanan data wajah akan diperpanjang sesuai dengan durasi kontrak kerja yang baru.Setelah masa kerja user berakhir, data wajah tersebut akan dihapus dari server kami sesuai dengan kebijakan retensi data dan peraturan yang berlaku.

6. Privasi dan Keamanan

6.1. PT. Omega Teknologi Indonesia akan menjaga kerahasiaan informasi pribadi user aplikasi sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.

6.2. User aplikasi bertanggung jawab atas keamanan akun dan tidak diperkenankan untuk memberikan informasi login kepada pihak lain.

6.3. Kebijakan privasi tentang pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, pembagian, dan penyimpanan data wajah user aplikasi Omega HR dijelaskan lebih lengkap pada pasal 5

7. Perubahan Syarat dan Ketentuan

7.1. PT. Omega Teknologi Indonesia berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Omega HR tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

7.2. Pengguna diwajibkan untuk secara berkala memeriksa syarat dan ketentuan terbaru yang berlaku.

8. Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights)

8.1. User aplikasi sepakat dan mengakui bahwa PT. Omega Teknologi Indonesia merupakan badan hukum selaku Pemegang Lisensi aplikasi Omega HR di Negara Republik Indonesia, oleh karenanya berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan peraturan organisasi internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), PT. Omega Teknologi Indonesia memiliki Hak Ekonomi atas aplikasi Omega HR

8.2. User aplikasi berjanji, menyatakan dan menjamin bahwa user aplikasi dan/atau Pekerja dari user aplikasi dan/atau mantan Pekerja dari user aplikasi dan/atau Afiliasi(-Afiliasi) dari user aplikasi, tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT. Omega Teknologi Indonesia, tidak diperbolehkan atau dilarang dan akan melakukan segala upaya terbaik untuk mencegah, baik secara langsung dan/atau tidak langsung, yang dilakukan baik sengaja dan/atau tidak sengaja dalam kapasitas apapun melakukan tindakan dalam bentuk apapun dan/atau dengan maksud dan tujuan apapun terhadap seluruh dan/atau sebagian dari Kode Sumber (Source Code), logika atau cara pemrograman, bahasa, kode, skema atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar Komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan aplikasi Omega HR, sebagai berikut:

8.2.1. Mendaftarkan hak di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau di Negara(-Negara) yang terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan/atau mengaku sebagai pemilik yang sah secara hukum; dan/atau

8.2.2. Menggunakan dan/atau memanfaatkan atau mendapatkan manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan(-ketentuan) Syarat dan Ketentuan; dan/atau

8.2.3. Membuat salinan atau mengandakan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan/atau Dokumen Elektronik; dan/atau

8.2.4. Merubah, Memodifikasi (mengurangi atau menambahkan) dan/atau merekayasa ulang (reverse engineer); dan/atau

8.2.5. Memindahkan dan/atau menyebarkan pengetahuan(-pengetahuan) kepada pihak lain; dan/atau

8.2.6. Membuat menjadi tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi peruntukannya mula-mula; dan/atau

8.2.7. Meminjamkan, menyewakan, menjaminkan dan/atau menjual kepada pihak(-pihak) lain; dan/atau

8.2.8. Melakukan tindakan(-tindakan) baik sebagai inisiator, perencana, pelaku dan/atau turut serta, yang bertentangan baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional; dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

9. Wanprestasi

9.1. Peristiwa Wanprestasi terjadi dalam kondisi apabila salah satu dari kondisi berikut terjadi:

9.1.1. User aplikasi baik dengan sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau tidak dapat memenuhi dan/atau terlambat memenuhi salah satu dan/atau kurang dan/atau lebih untuk memenuhi kewajiban(-kewajiban) user aplikasi yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

9.1.2. User aplikasi baik dengan sengaja dan/atau tidak sengaja melanggar kesepakatan baik secara tertulis dan/atau lisan yang telah dan/atau akan disepakati kemudian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini

9.1.3. Salah satu dari dokumen(-dokumen) yang diserahkan oleh user aplikasi ternyata tidak benar (palsu) atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada waktu dibuat atau diserahkan.

9.1.4. Setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh user aplikasi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini terbukti keliru dan/atau tidak benar dalam segala aspek termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum (peraturan perundangan-undangan Negara Republik Indonesia, termasuk pada konvensi-konvensi dan/atau statuta international yang berlaku dan diterima oleh masyarkat internasional) dan/atau norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Negara Republik Indonesia.

9.1.5. Pada saat atau menjadi tidak sah bagi user aplikasi untuk melakukan atau memenuhi setiap atau seluruh kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen(-dokumen) sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini berhenti menjadi sah dan mengikat atau menjadi tidak dapat dijalankan dengan alasan apapun.

9.1.6. User aplikasi tidak dapat memperbaiki pelanggaran sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya pelanggaran dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak peristiwa pelanggaran terjadi atau pemberitahuan telah terjadi pelanggaran oleh user aplikasi.

9.2. Setelah menyadari terjadinya peristiwa Wanprestasi sebagaimana disebut ketentuan Pasal 7.1., user aplikasi wajib dengan segera memberitahukan kepada PT. Omega Teknologi Indonesia mengenai kejadiannya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan peristiwa Wanprestasi sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya peristiwa Wanprestasi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak peristiwa pelanggaran terjadi atau pemberitahuan telah terjadi pelanggaran oleh user aplikasi

9.3. Dalam kondisi user aplikasi tidak dapat memulihkan peristiwa Wanprestasi sampai dengan situasi dan kondisi dimana sebelum terjadinya peristiwa Wanprestasi dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2., maka PT. Omega Teknologi Indonesia mempunyai hak prerogatif untuk:

9.3.1. Menuntut pelaksanaan baik sebagian dan/atau keseluruhan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.

dan/atau

9.3.2. Menghentikan aplikasi Omega HR untuk sementara waktu atau secara permanen serta tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk kebendaan apapun kepada user aplikasi.

10. Pernyataan Dan Jaminan

10.1. User aplikasi berhak dan berwenang penuh untuk menggunakan aplikasi Omega HR, ini secara sadar serta tanpa adanya tekanan baik fisik dan/atau psikis dari pihak lain dan telah mendapatkan seluruh persetujuan atau izin yang diperlukan dari suami atau istri dan/atau pihak(-pihak) terkait termasuk namun tidak terbatas pada izin dari institusi pemerintahan Negara Republik Indonesia untuk mengadakan dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.

10.2. Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan perjanjian lain dan atau pengaturan yang mana user aplikasi menjadi pihak.

10.3. Syarat dan Ketentuan ini sah dan mengikat serta dapat dilaksanakan terhadap user aplikasi sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalamnya.

10.4. User aplikasi bukan dan/atau ter-Afiliasi tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyeludupan benda-benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis baik dalam level nasional dan/atau international.

10.5. User aplikasi akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung-jawab dan profesionalisme dengan memperhatikan kepentingan dan menjaga nama baik PT. Omega Teknologi Indonesia.

10.6. User aplikasi menjamin kesiapan setiap Pekerja yang bekerja dengan user dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pemenuhan ruang lingkup tugas, kewajiban serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada memastikan para Pekerja yang bekerja dengan user tidak akan melakukan sesuatu yang merugikan, membahayakan dan/atau mengganggu citra, nama baik dan/atau reputasi PT. Omega Teknologi Indonesia.

10.7. User aplikasi menjamin akan bertanggung-jawab kepada PT. Omega Teknologi Indonesia dan kepada pihak lain atas setiap dan seluruh tindakan (termasuk kelalaian dan kesalahan) dari Pekerja yang bekerja dengan user aplikasi dalam pelaksanaan penyediaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

11. Keadaan Kahar

11.1. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar (Force Majure) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas setiap kerugian dan kerusakan yang terjadi, oleh karenanya pihak yang mengalami Keadaan Kahar (Force Majure) akan dikecualikan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini karena Keadaan Kahar (Force Majure) bukan masuk dalam kategori peristiwa Wanprestasi.

11.2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majure), pihak yang mengalami Keadaan Kahar (Force Majure) wajib memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai Keadaan Kahar (Force Majure) apa yang dialami olehnya dan selamat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majure), PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi wajib untuk mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai dampak dari Keadaan Kahar (Force Majure) terhadap pelaksanaan kewajiban PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tindakan(-tindakan) apa yang harus diambil untuk mulai melaksanakan kewajiban PT. Omega Teknologi Indonesia dan/atau user aplikasi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau mengurangi konsekuensi dari Keadaan Kahar (Force Majure) tersebut dalam batas wajar yang mungkin dilakukan oleh manusia.

11.3. Dalam kondisi apabila suatu Keadaan Kahar (Force Majure) terus berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majure), maka pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar (Force Majure) mempunyai hak prerogatif untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan konsekuensi(-konsekuensi) yang mungkin terjadi karena pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.

12. Kerahasiaan

12.1. PT. Omega Teknologi Indonesia tidak akan pernah menyampaikan serta menyerahkan Informasi baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain dan tidak akan pernah mempergunakan Informasi untuk keperluan lainnya selain untuk kepentingan user aplikasi;

12.1.1. PT. Omega Teknologi Indonesia tidak akan pernah menyampaikan serta menyerahkan Informasi baik secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pihak(-pihak) lain dan tidak akan pernah mempergunakan Informasi untuk keperluan lainnya selain untuk kepentingan user aplikasi;

12.1.2. PT. Omega Teknologi Indonesia tidak akan membuat salinan dari Informasi baik dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen elektronik (soft copy), tanpa ada permintaan secara tertulis dari user aplikasi kepada PT. Omega Teknologi Indonesia untuk membuat salinan dari Informasi;

12.1.3. Dalam kondisi user aplikasi berhenti menggunakan aplikasi Omega HR, maka PT. Omega Teknologi Indonesia akan tetap menjaga kerahasiaan Informasi; dan

12.1.4. Dalam kondisi user aplikasi berhenti menggunakan aplikasi Oomega HR, maka PT. Omega Teknologi Indonesia berhak dan berwenang penuh untuk memusnahkan atau membuat menjadi tidak dapat digunakan sebagaimana seyogianya, seluruh Informasi yang tersimpan

12.2. Informasi hanya dapat dibuka baik sebagian dan/atau seluruhnya untuk disampaikan dan/atau diserahkan kepada pihak(-pihak) lain, hanya dalam kondisi:

12.2.1. User aplikasi menyampaikan permintaan secara tertulis kepada PT. Omega Teknologi Indonesia untuk menyampaikan atau menyerahakan sebagian atau seluruh Informasi; dan/atau

12.2.2. PT. Omega Teknologi Indonesia menerima surat perintah dan/atau surat panggilan dari pengadilan dan/atau pihak yang berwenang, diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia untuk menyampaikan atau menyerahkan sebagian atau seluruh Informasi.

12.3. Larangan sesuai dengan ketentuan Pasal 12.1. dan Pasal 12.2. Perjanjian ini tidak akan berlaku, terhadap setiap bagian dari Informasi dimana:

12.3.1. Hal tersebut merupakan pengetahuan umum;

12.3.2. Berada dalam penguasaan yang sah dari PT. Omega Teknologi Indonesia beserta Pekerjanya, komisarisnya, direkturnya atau Afiliasinya pada saat atau sebelum waktu Perjanjian ini berlaku;

12.3.3. Diperoleh PT. Omega Teknologi Indonesia dengan dasar itikad baik dari pihak(-pihak) lain yang berhak untuk memberitahukan hal tersebut; atau

12.3.4. Tidak lagi diperlakukan sebagai Informasi oleh PT. Omega Teknologi Indonesia dan/atau user aplikasi.

13. Pilihan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa

13.1. Perjanjian ini tunduk berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

13.2. Seluruh sengketa sehubungan dengan ketidaksepakatan dan konflik yang terjadi diantara PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, sepanjang dimungkinkan akan diselesaikan dengan metode musyawarah-mufakat untuk mencari solusi demi mencapai kesepakatan bersama di antara Para Pihak yang saling menguntungkan (win-win solution).

13.3. Dalam kondisi PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi tidak berhasil mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2. Syarat dan Ketentuan selama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, maka seluruh sengketa sehubungan dengan ketidaksepakatan dan konflik yang berasal dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini atau pelaksanaannya akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum dan dengan ini PT. Omega Teknologi Indonesia dan user sepakat untuk memilih domisili tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur – Indonesia.

14. Lain-lain

14.1. User aplikasi tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak(-pihak) lain tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PT. Omega Teknologi Indonesia.

14.2. Dalam kondisi terdapat salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak berlaku, ilegal, batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan, maka Syarat dan Ketentuan ini tidak akan gugur sepenuhnya.

14.3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan perjanjian antara PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi serta menggantikan setiap dan seluruh perjanjian-perjanjian, kesepakatan-kesepakatan dan kesepahaman-kesepahaman terdahulu di antara PT. Omega Teknologi Indonesia dan user aplikasi